Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Paling Rawan Dikorupsi
Ramdhania El Hida - detikFinance
Jakarta - Sebanyak 70% kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan korupsi yang terkait anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) Agus Rahardjo menilai proses pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan celah terjadinya korupsi pegawai negara. Sementara sekitar 35% dari alokasi anggaran dalam APBN atau sekitar Rp 400 triliun diperuntukkan ke pengadaan barang dan jasa, dan berpotensi dikorupsi.
"Ada 35% dari anggaran semua adalah alokasi belanja untuk modal dan barang dan ada proses pengadaan barang dan jasa di sana," ujar Agus saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (6/10/2010).
Agus menyatakan setelah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), peluang ini semakin terungkap. Terdapat temuan 70% kasus di KPK terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, sedangkan terdapat 80% kasus di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
"Dulu sebelum adanya KPK, ada kesempatan itu, ini memprihatinkan. Sekarang terungkap bahwa 70% kasus yang ada di KPK itu, semua karena pengadaan. Di KPPU ada 80%," ungkapnya.
Pelaku korupsi itu, lanjut Agus, pelakunya juga mulai dari 'orang kecil' (pegawai rendahan) sampai 'jempolan' (selevel Bupati dan Gubernur). "Contohnya sudah banyak, itu seperti Syaukani," ujar Agus.
Agus mengaku tahu persis pengadaan barang menjadi sumber korupsi karena ia sering berurusan dengan pengadaan barang dan jasa.
"Kami tahu persis karena kami setiap kali diajak jadi saksi ahli. Berdasarkan pengalaman ini memprihatinkan," tandasnya.
Sumber: detik.com
Mohon bantuannya untuk mengisi survei daya saing Indonesia di
http://www.ips.or.kr/site/IPS/mail/survey/20110120/26.html
*****************************************************************
Indonesian Production and Operations Management Society (IPOMS).
http://blog.ipoms.web.id/
Bergabunglah dengan IPOMS di Facebook
http://www.facebook.com/home.php?ref=home#/group.php?gid=34994473375
********************************************************************

No comments:
Post a Comment