Thursday, November 25, 2010

Persiapan-Seleksi Re: Tks GPS Ketrima CPNS KKP tapi bingung (tanya denda CPNS)

 

Sepengetahuan saya, walaupunn tidak menyerahkan surat pernyataan yang bermaterai untuk membayar denda kalau mengundurkan diri. Dalam pengumuman sudah tertera dengan jelas akan kewajiban membayar denda . so tanpa surat pernyataan tsb kita tetap punya kewajiban membayar denda. (hukum administrasi negara ??). Apalagi kita sudah menyeleseikan rangkain test seleksi yang telah menghabiskan banyak uang negara.

Kalau sengaja tidak melengkapi berkas persyaratan dg alasan akan mengndurkan diri, lebih baik Atau ditanyakan juga dengan hati nurani, yg namnya hutang ya tetap hutang wlaupun ke negara he he , juga telah mnghilangkan hak orang lain utk diterima..

Tapi hal tersebut dapat juga diselesaikan dengan musyawarah, Pengalaman di kantor saya, kalo belum sampai pemberkasan masih ada peluang di ganti oleh calon peserta urutan dibawahnya.

--- In persiapan-seleksi@yahoogroups.com, "ijal" <fakhri_fahmi@...> wrote:
>
> Knpa tidak diambil ? Padahal masih banyak yg sangat berminat dikehutanan, kalau tidak minat dkehutanan knp daftar ya?
>
> Powered by Berry-Berry®kaki gajah
>
> -----Original Message-----
> From: belatrixww@...
> Sender: persiapan-seleksi@yahoogroups.com
> Date: Wed, 24 Nov 2010 14:23:43
> To: <persiapan-seleksi@yahoogroups.com>
> Reply-To: persiapan-seleksi@yahoogroups.com
> Subject: Re: Persiapan-Seleksi Tks GPS Ketrima CPNS KKP tapi bingung (tanya denda CPNS)
>
> Mo coba bantu jawab.
>
>
>
> Klo berdasarkan pengalamanku sie, saat diumukan lulus smp ke tahap akhir di Kehutanan, ku memutuskan utk tdk mengambilnya dg cara tdk melengkapi pemberkasan. Saat itu tdk dikenakan denda/sanksi, walau ku jg tanda tangan akan bersedia dikenakan denda, krn dipengumumannya denda akan dikenakan jk mengundurkan diri. Jd pasti mengundurkan diri setelah pemberkasan dan tanda tangan.
>
>
>
> Itu sie pengalaman pribadi. Tp kurang tau jg jk ada perubahan dan berbedaan kebijakan di tiap departmen. Semoga sedikit membantu.
>
>
>
> Salam,
>
> Bela
>
> Sent from my BlackBerry®
>
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
>
>
> -----Original Message-----
>
> From: theresia tutur <yellow_tutz@...>
>
> Sender: persiapan-seleksi@yahoogroups.com
>
> Date: Wed, 24 Nov 2010 12:53:32
>
> To: <persiapan-seleksi@yahoogroups.com>
>
> Reply-To: persiapan-seleksi@yahoogroups.com
>
> Subject: Persiapan-Seleksi Tks GPS Ketrima CPNS KKP tapi bingung (tanya denda CPNS)
>
>
>
> Dear Pak Koko dan teman2, Ada yg sudah pengalaman atau tau tentang informasi penalty/denda di CPNS ngga?
>
>
>
> Saya keterima di KKP (Kementrian Kelautan & Perikanan), dari proses awal s/d
>
> akhir tidak pernah melengkapi surat diatas materai yang menjelaskan kalau lolos
>
> s/d tahap akhir harus membayar ganti rugi sekian rupiah. Pada pengumumannya juga
>
> tidak pernah dijelaskan hal ini. Tapi saya masih mau menunggu pengumuman yang
>
> lain. Jadi saya bingung dan takut kalau sudah pemberkasan nanti kena denda.
>
>
>
> Teman saya ada yg keterima di LKPP,sama seperti KKP tidak ada pemberitahuan dari
>
> awal s/d akhir,tapi pada saat pemberkasan dikasih surat untuk ditandatangani
>
> yang menjelaskan kalau keluar harus membayar Rp 15jt. temen saya sempat tanya ke
>
> panitianya,sebelum data dari mereka dikirim ke BKN,masih bisa ditarik,dalam arti
>
> tidak kena penalty.
>
>
>
> Di pengumuman BPK, disebutkan: peserta yang akan diproses untuk pengusulan
>
> sebagai CPNS BPK RI tetapi mengundurkan diri.....diwajibkan membayar ganti rugi
>
> 50juta.
>
>
>
> Di pengumuman ESDM,disebutkan: apabila pelamar mengundurkan diri setelah
>
> terdaftar dan mendapatkan NIP dari BKN,dikenakan denda sebesar Rp 10jt
>
>
>
> Di pengumuman Pemda DKI,disebutkan: pelamar yang telah dinyatakan lulus hingga
>
> tahapan akhir seleksi dan sudah melakukan pemberkasan tetapi mengundurkan diri
>
> diwajibkan untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 15jt
>
> dikuatkan dengan surat pernyataan yang di-TTD-ni pesesrta di atas materai
>
> Rp.6000
>
>
>
> Dari peraturan2 beberapa instansi di atas,saya ingin menanyakan:
>
> -kebijakan denda itu setelah pengumuman final atau setelah pemberkasan atau
>
> setelah mendapat NIP?
>
> -kebijakan denda ini beda2 tiap instansi atau ada peraturan dari BKN?
>
>
>
> Yang sudah jadi PNS atau yang tau mengenai hal ini, mohon sharing nya yah.
>
>
>
> Terima kasih
>
>
>
> Mod. Seperti biasa di milis kita ini kalau bulan september-oktober banyak yang nanya lowongan dan jadwal pelatihan /bimbel CPNS di gpsjakarta.com dan kalau masuk bulan november banyak yang nanya tentang bagaimana kalau mundur setelah dinyatakan diterima apakah kena denda atau tidak. Nah setahu saya secara logika tentunya kalau sudah pemberkasan tapi mundur itu baru kena denda tapi kalau baru dinyatakan diterima dan mundur tentunya tidak kena denda karena bukaknkah belum resmi diterima saat belum tandatangan berita acara pemberkasan ? (belum akad). Kalau memang ada aturan dinyatakan diterima tidak boleh mundur maka juga harus ada aturan seseorang tidak boleh melamar lebih dari satu instansi dong, sebab kalau orang ketrima lebih dari satu maka harus bayar denda cukup banyak dong. Alumni GPS nanti yang paling repot karena setelah ikut bimbel bisa ketrima lebih dari satu instansi. Dasar hukum pengenaan denda juga tidak ada krn melaksanakan seleksi merupakan kewajiban negara dan d
>
> ibiayai dari uang rakyat termasuk uang anda juga (APBN). dasar hukum atau payung hukumnya tidak ada dan hal itu bisa di PTUN kan. makanya beda instansi beda nilai dendanya karena yang penting bisa bikin takut yang cuma iseng daftar padahal tidak minat.
>
> Persiapan-Seleksi http://www.gpsjakarta.com
>
> =========================
>
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ------------------------------------
>
> ====================
> JASA SELEKSI & PERSIAPAN SELEKSI PEGAWAI CPNS DAN BUMN, BANK INDONESIA, PASCASARJANA, STAN, STT TELKOM, EKSTENSI FE-UI,BEASISWA OTO BAPPENAS, SAMPOERNA, DLL DISELENGGARAKAN HANYA SATU KALI PERTEMUAN SETIAP SABTU/MINGGU PADA SETIAP MINGGUNYA BIAYA 200 RB. RIBUAN ALUMNI KAMI BERHASIL DITERIMA DI BUMN, BANK INDONESIA DAN CPNS SEJAK 2001. ALUMNI SAMPAI BULAN OKTOBER 2009 MENCAPAI 21.500 ORANG TERSEBAR DI SELURUH INDONESIA. DIBUKA KELAS REGULER di KAMPUS GPSJAKARTA POINS SQUARE Lt.M LEBAK BULUS, JAKSEL TIAP SABTU. Kelas Khusus di YOGYA, SURABAYA, BANDUNG dg biaya Rp. 220.000. Tersedia juga Pelatihan Jarak Jauh. INFO LENGKAP Hub GPS di 021-70742586, 98299611,98290979 HOTLINE 085210623123 Fax. 021-75921487 http://www.gpsjakarta.com
> ========================================
> Yahoo! Groups Links
>

__._,_.___
Recent Activity:
====================
JASA SELEKSI & PERSIAPAN SELEKSI PEGAWAI CPNS DAN BUMN, BANK INDONESIA, PASCASARJANA, STAN, STT TELKOM, EKSTENSI FE-UI,BEASISWA OTO BAPPENAS, SAMPOERNA, DLL DISELENGGARAKAN HANYA SATU KALI PERTEMUAN SETIAP SABTU/MINGGU PADA SETIAP MINGGUNYA BIAYA 200 RB. RIBUAN ALUMNI KAMI BERHASIL DITERIMA DI BUMN, BANK INDONESIA DAN CPNS SEJAK 2001. ALUMNI SAMPAI BULAN OKTOBER 2009 MENCAPAI 21.500 ORANG TERSEBAR DI SELURUH INDONESIA. DIBUKA KELAS REGULER di KAMPUS GPSJAKARTA POINS SQUARE Lt.M LEBAK BULUS, JAKSEL TIAP SABTU. Kelas Khusus di YOGYA, SURABAYA, BANDUNG dg biaya Rp. 220.000. Tersedia juga Pelatihan Jarak Jauh. INFO LENGKAP Hub GPS di 021-70742586, 98299611,98290979 HOTLINE 085210623123 Fax. 021-75921487 http://www.gpsjakarta.com
========================================
.

__,_._,___

No comments: