Dear rekan-rekan, izinkan saya mengomentari perihal TKDN. TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebuah upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi dan nilai jual produk dalam negeri (ada peraturan pemerintahnya(kemenperin)), TKDN kerap dipakai dalam proses lelang khususnya yang berkaitan dengan Government Procurement (Penyedian barang/jasa pemerintahan) dan berpotensi meluas. TKDN sendiri adalah perhitungan porsi (berupa persen) biaya dalam negeri (Komponen Dalam Negeri (KDN) ) yang digunakan dalam memproduksi sebuah produk ( (KDN / (KDN+KLN)) x 100%). jadi yang perlu ditekankan disini adalah BIAYA PRODUKSI Barang/Jasa/Gabungan barang dan jasa. biaya produksi tidak meliputi overhead (keuntungan, biaya merketing, dsb) Dalam menghitung TKDN ada 3 komponen utama: 1. Bahan Baku (Material) baik langsung maupun tidak langsung yang digolongkan berdasarkan COO (Country of Origin) atau negara asal, kalau berasal dari indonesia maka 100% 2. Peralatan (Utility/equipment) yang ditinjau dari kepemilikan (ownership) dalam negeri, luar negeri atau gabungan (dilihat dari porsi saham) 3. Tenaga kerja (personal/worker) yang ditinjau berdasarkan kewarganegaraannya (nationality) yakni WNI atau WNA ketiganya diperhitungkan dalam menghitung %TKDN baik barang/jasa/gabungan barang dan jasa (pada jasa biasanya tidak ada bahan baku) yang inputnya didapatkan dari bukti2 berupa PO, invoice dsb. mudah2an penjelasan saya dapat membantu rekan2. tks Hamzah Basari 08998711250/26D1781A --- Pada Rab, 27/7/11, yunif <yunif_sihombing@yahoo.com> menulis:
Dari: yunif <yunif_sihombing@yahoo.com> Judul: Re: IPOMS-APICS Sertifikasi TKDN Kepada: APICS-ID@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 27 Juli, 2011, 1:09 PM
Dear Pak Nurhadi, Penjelasan untuk dapat disertifikasi TKDN maka Perusahaan : 1. Berinvestasi di Indonesia 2. Berlokasi di Indonesia 3. Berproduksi di Indonesia Sedangkan produknya harus ada perubahan (sifat, wujud dan fungsi) terhadap bahan baku sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai ekonomi lebih tinggi. Untuk perhitungannya dalam obyek penilaian terhadap : 1. Bahan Baku 2. Tenaga Kerja 3. Factory Over Head Adapun perusahaan yang sudah disertifikat produknya > 1500, ini mencakup 21 kelompok barang. Demikian penjelasan kami. Salam Yunif Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! From: Nurhadi <hadynur@gmail.com> Sender: APICS-ID@yahoogroups.com Date: Wed, 27 Jul 2011 00:44:20 +0700 To: <APICS-ID@yahoogroups.com> ReplyTo: APICS-ID@yahoogroups.com Subject: Re: IPOMS-APICS Sertifikasi TKDN
Selamat malam P. yunif, Terima kasih infonya di milis ini. Saya kira, sertifikasi tkdn ini penting sekali. Tentunya dalam artian yg sesungguhnya. Jika kita bisa upgrade terus prosentasi pemakain produk dlm negeri, itu bakal jd indikator yg baik bagi pertumbuhan industri di Indonesia. By the way, mgkn Pak Yunif berkenan share. Hal2 apa saja yg menjadi kriteria utama sertifikasi ini? Dari referensi, ada 3 hal pokok yg dinilai: 1. Material 2. Tenaga kerja 3. Overhead Saya sedang penasaran, berapa banyak perusahaan manufaktur di Indonesia yg sudh melakukan sertifikasi ini & bagaimana figurnya? Salam, Nurhadi On 7/25/11, yunif < yunif_sihombing@yahoo.com> wrote: > Dear rekan-rekan, > > Sehubungan dengan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, saat ini > kami sedang melakukan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) > secara GRATIS (tidak dikenakan biaya) untuk perusahaan Manufaktur. Untuk > lebih jelasnya rekan-rekan dapat menghubungi japri di email : > yunif@tkdn-sci.com> Terima kasih > > Salam > > Yunif > Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung > Teruuusss...! >
|
No comments:
Post a Comment